GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari memberikan bantuan pendampingan hukum kepada sekretaris daerah setempat Ridwansyah Taridala.
Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dugaan korupsi.
Pemkot Kendari menunjuk kepala bagian hukum pemerintah setempat untuk mendampingi sekda.
BACA JUGA: Dibidik Kejati Sultra, Mantan Wali Kota Kendari Mangkir dari Panggilan
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu pada Selasa, (14/3).
”Pemerintah kota telah menunjuk kepala bagian hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada sekretaris daerah Kota Kendari,” katanya.
BACA JUGA: Sekda Kendari Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Korupsi
Meski memberikan bantuan hukum, namun pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik Kejati Sultra.
”Pemerintah Kota menyerahkan proses yang sedang terjadi dan sedang berjalan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Catat! Gubernur Sultra minta Pj dan Plt Bupati Wali Kota Jangan Korupsi
Asmawa menjelaskan, meski sekda Kendari menjadi tersangka dan ditahan, namun penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News