Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dipenjara, Asmawa Tosepu Tunjuk Plh

Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dipenjara, Asmawa Tosepu Tunjuk Plh - GenPI.co SULTRA
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kendari ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kendari ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari.

Penunjukan dilakukan Penjabat Wali Kota Kendari setelah Sekda Ridwansyah Taridala tersangkut kasus dugaan korupsi.

Asmawa menjelaskan bahwa proses penunjukan Plh setelah mendapatkan arahan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

BACA JUGA:  Sekda Kendari Masuk Penjara, Asmawa Tosepu Bilang Begini

”Kami menerima arahan untuk segera menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Kendari untuk melaksanakan tugas-tugas harian," jelasnya, Selasa (14/3).

Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menerangkan, Plh Sekda Kendari akan mengisi posisi tersebut selama tujuh hari ke depan.

BACA JUGA:  Sekda Kendari Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Korupsi

”Dalam hal ini dengan waktu penunjukan dari mulai hari ini (Selasa) sampai tujuh hari ke depan,” terangnya.

Sementara itu, Pemkot Kendari dipastikan memberikan bantuan pendampingan hukum Ridwansyah Taridala.

BACA JUGA:  Dibidik Kejati Sultra, Mantan Wali Kota Kendari Mangkir dari Panggilan

Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya