Tidak sendiri, dia ditangkap Kejati Sultra bersama Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijebloskan di Rutan Kelas II Kendari untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News