GenPI.co Sultra - Tidak kurang dari 1.844 narapidana di Sulawesi Tenggara atau Sultra diusulkan memperoleh remisi Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan bahwa total warga binaan mencapai 2.472 napi.
Namun, yang didaftarkan menerima remisi Lebaran sebanyak 1.844 napi yang menghuni lapas dan rutan.
”Saat ini masih pendataan dan baru akan diusulkan ke pusat,” katanya, Kamis (30/3).
Silvester menjelaskan bahwa pemerintah selalu memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk memeringati hari raya keagamaan dan hari besar kenegaraan.
Sambung dia, rutan dan lapas di Sultra layak memperoleh apresiasi atas pengawasan ketat dan pelayanan humanis kepada napi.
”Kegiatan humanis merupakan bagian dari pendekatan rasa dan batin, seperti; makan bersama, edukasi, dan pembinaan agama,” jelasnya.
Dirinya pun menanggapi indikasi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
”Kami telah melakukan pengawasan yang lebih ketat agar hal tersebut tidak terjadi,” tegasnya. (ant)