GenPI.co Sultra - Polda Sultra mendapatkan tangkapan besar, yakni menangkap pengedar narkotika dengan barang bukti 4,3 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menduga tersangka JM, 24, merupakan jaringan Aceh.
Sabu yang disita memiliki jalur Aceh dan masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui jalur udara.
”Kemudian masuk di Kota Kendari dan disebar ke wilayah-wilayah, termasuk di Konawe,” katanya.
Setiba di Kendari, sabu sudah dibagi-bagi oleh bandar yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.
”Kami yakin barang ini sebetulnya banyak, tetapi sudah dipecah-pecah seperti ini dan ini memang khusus untuk penjualan di wilayah Konawe,” terangnya.
Adapun JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa malam, (30/5), sekitar pukul 10.00 WITA.
Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat Konawe yang memberikan informasi dan bekerja sama dengan polres setempat.
”Sehingga, berdasarkan informasi tersebut kita kembangkan, berhasil mengungkap, menangkap pelaku, dan jaringannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” imbuhnya. (ant)