GenPI.co Sultra - Barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram dimusnahkan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ribuan gram sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode April sampai 30 Juni 2023.
”Sabu-sabu kita kumpulkan dari tujuh LP (laporan),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Sabtu (1/7).
Bambang menilai, sabu yang dimusnahkan atas persetujuan pengadilan setempat itu mencapai miliaran rupiah.
”Jika dikalkulasi ke dalam rupiah mencapai Rp6,255 miliar,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengklaim berhasil menyelamatkan ribuan generasi bangsa, khususnya di Sultra.
”Dari kasus ini, kita bisa mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa menyelamatkan sebanyak 8.250 orang,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Bambang.
Adapun pemusnahan sabu dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Dwi Iriyanto menggunakan mesin incinerator disaksikan BNN dan kejaksaan setempat. (ant)