GenPI.co Sultra - Seorang narapidana (napi) kasus narkoba LB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari berhasil keluar tahanan setelah diduga memalsukan tanda tangan pimpinan.
LB diduga memanipulasi tanda tangan kepala Rutan Kendari dalam surat permohonan izin menjenguk saudaranya yang sedang sakit.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Rabu (5/7).
Terang dia, pihaknya langsung meminta klarifikasi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) terkait keluarnya narapidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPR mengaku tidak menandatangani surat permohonan izin keluar yang diajukan LB.
”Kepala Rutan setelah kita lakukan klarifikasi ternyata dia tidak tanda tangan,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, seorang staf atau pegawai yang diduga terlibat menjalani pembinaan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.
”Ditarik di kantor wilayah, itu salah satu prosedur pegawai kalau sudah kelalaian, diparkir dulu di kantor wilayah,” ujarnya.
Adapun LB sudah menjalani masa pidana dua tahun lebih dari vonis delapan tahun kurungan penjara di Rutan Kelas IIA Kendari.
Akibat perbuatannya, napi kasus narkoba itu dipastikan tidak akan mendapatkan hak remisi selama satu tahun. (ant)