GenPI.co Sultra - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka memusnahkan barang terlarang hasil sitaan milik tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dari Januari hingga Mei 2023.
Jemi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas barang-barang terlarang di dalam Rutan Kolaka.
BACA JUGA: 8 Tahanan Rutan Kolaka Dipindah ke Lapas Kendari, Ini Alasannya
”Utamanya yang membahayakan keamanan dan ketertiban warga binaan,” tegasnya.
Adapun barang-barang yang berhasil diamankan, di antaranya; enam unit handphone, dua buah powerbank, tiga pisau kecil, kartu, dan juga beberapa kabel.
BACA JUGA: Penghuni Rutan Kolaka Kaget, Kamar Tahanan Mendadak Dirazia
”Keseluruhan barang hasil temuan dibakar,” bebernya.
Terang Jemi, tahanan yang melanggar peraturan di dalam rutan akan diberikan sanksi tegas.
BACA JUGA: Lapas dan Rutan Sultra Over Kapasitas, Kemenkumham Bilang Begini
”Hukuman sel isolasi selama 2x6 hari,” terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News