Selain itu, warga binaan yang melakukan pelanggaran tidak boleh dikunjungi oleh keluarga dan akan dikurangi hak-haknya.
”Seperti tidak bisa mendapatkan remisi, PB (pembebasan bersyarat), maupun CB (cuti bersyarat),” imbuhnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News