Ambil Sabu, Oknum ASN Basarnas Kendari Digerebek Warga

27 Juli 2023 10:00

GenPI.co Sultra - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Basarnas Kendari IS, 39, ditangkap warga karena terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.

IS digerebek warga saat hendak mengambil tempelan sabu di Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (22/7), sekitar pukul 10.30 WITA.

BACA JUGA:  Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi

”Lalu diserahkan ke kami dan kami lakukan pendalaman,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu.

Hamka menjelaskan, awalnya warga curiga dengan gerak-gerik mencurigakan IS yang mondar-mandir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Kendari Jaringan Lapas Ditangkap BNN, Mantap

Warga kemudian berinisiatif menangkap IS setelah mengambil tempelan sabu-sabu yang kemudian diketahui berukuran 0,42 gram.

”Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke Polresta Kendari,” terangnya.

BACA JUGA:  Pelajar Konawe Edarkan Sabu-Sabu Terancam 6 Tahun Penjara, Duh!

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan sekaligus interogasi.

Berdasarkan informasi yang digali, IS mendapat barang haram itu dari CP seharga Rp300 ribu.

”Rencananya akan digunakan sendiri,” ujarnya.

IS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA