GenPI.co Sultra - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Basarnas Kendari IS, 39, ditangkap warga karena terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.
IS digerebek warga saat hendak mengambil tempelan sabu di Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (22/7), sekitar pukul 10.30 WITA.
”Lalu diserahkan ke kami dan kami lakukan pendalaman,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu.
Hamka menjelaskan, awalnya warga curiga dengan gerak-gerik mencurigakan IS yang mondar-mandir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Warga kemudian berinisiatif menangkap IS setelah mengambil tempelan sabu-sabu yang kemudian diketahui berukuran 0,42 gram.
”Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke Polresta Kendari,” terangnya.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan sekaligus interogasi.
Berdasarkan informasi yang digali, IS mendapat barang haram itu dari CP seharga Rp300 ribu.
”Rencananya akan digunakan sendiri,” ujarnya.
IS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (ant)