GenPI.co Sultra - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dipastikan naik delapan persen pada 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Muhammad Ilyas Abibu pada Senin, (21/8).
Ilyas mengatakan bahwa ada 12.677 ASN di lingkungan Pemprov Sultra yang akan mengalami kenaikan gaji.
Sambung dia, kenaikan gaji ASN tersebut sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
”Nantinya, jika kita sudah dapat regulasinya kenaikan gaji dan kebijakan dari presiden, maka kita akan mengalokasikannya pada tahun depan di anggaran 2024,” katanya.
Terang dia, kenaikan gaji ASN di lingkungan Pemprov Sultra pada 2024 akan berbeda.
”Nanti akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing ASN,” terangnya.
Ilyas berharap, kenaikan gaji para ASN bisa mendorong para ASN untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri sebesar delapan persen. (ant)