GenPI.co Sultra - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Buton Utara berinisial BB, 51, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu-sabu.
BB ditangkap Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polresta Kendari.
Selain BB, polisi juga menangkap AZ, 37. Mereka ditangkap di sebuah indekos Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari pada Jumat, (22/9), sekitar pukul 03.00 WITA.
”Dua pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial AZ dan BB,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri.
Bahri menjelaskan, petugas menggerebek dan menangkap pelaku setelah memperoleh informasi akurat dari masyarakat yang resah.
Polisi yang disaksikan warga setempat kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket diduga berisi sabu.
”Paket di dalam sebuah tas berwarna hitam dengan berat bruto 10,91 gram,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BB dan AZ dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (ant)