Warga Sultra Terlibat Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Ancaman Hukuman Mati

Warga Sultra Terlibat Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Ancaman Hukuman Mati - GenPI.co SULTRA
Seorang warga Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dua orang Papua Barat terancam hukuman mati karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Seorang warga Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dua orang Papua Barat terancam hukuman mati karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Mereka adalah AN, 34, warga Sultra; SY, 22, dan FA, 22, warga Kota Sorong, Papua Barat.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho di Kendari.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Menangis, Kejari Kendari Bakar 2 Kilogram Sabu

”Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial SY, FA, dan AN,” ungkapnya, Rabu (20/9).

Debby menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Di mana SY dan FA bertugas membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

BACA JUGA:  Driver Ojol Bawa Paket Sabu, 4 Napi Lapas Kendari Tes Urine

Sementara, AN memiliki tugas penampung barang terlarang tersebut di Kota Kendari.

Sabu dibawa SY dan FA dari Aceh dengan cara menyelundupkan melalui Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

BACA JUGA:  Selundupkan Sabu-Sabu ke Lapas Kendari, Seorang Balita Ditangkap Petugas

”Setelah tiba di Kota Kendari, kemudian sabu diserahkan kepada AN yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya