Berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat 475 gram
”Barang bukti ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sultra,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Menangis, Kejari Kendari Bakar 2 Kilogram Sabu
”Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara enam hingga 20 tahun sesuai peran dan pelanggarannya,” tegasnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News