GenPI.co Sultra - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu memastikan penertiban rumah dan warung di kawasan Tapak Kuda di Kecamatan Mandonga sudah sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud adalah sesuai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, penertiban juga berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
”Kemudian itu juga tidak serta-merta, di samping karena memang RTRW Kota Kendari,” katanya, Senin.
Asmawa menjelaskan, kawasan Tapak Kuda atau Jalan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba merupakan jalur hijau berdasarkan hasil audit dari Kementerian ATR/ BPN.
Di mana, jalur hijau tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas rumah tangga kegiatan pemukiman.
”Termasuk perdagangan dan jasa,” ucapnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pihaknya melaksanakan penertiban kawasan Tapak Kuda.
”Sehingga kami hanya melaksanakan peraturan saja penertiban, jadi bukan penggusuran,” jelas Asmawa Tosepu.
Sampai saat ini, masih terdapat dua bangunan yang belum dibongkar di kawasan Tapak Kuda.
”Tinggal dua, yang lain sudah dengan secara sukarela untuk pindah karena mereka sadar bahwa ini terjadi pelanggaran ruang di sana,” imbuhnya. (ant)