GenPI.co Sultra - Iuran pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diaktifkan.
Retribusi persampahan/ kebersihan itu diaktifkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Kebijakan tersebut sudah dibahas melalui rapat koordinasi (rakor) bersama kepala organisasi perangkat daerah dan camat se-Kota Kendari.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa peraturan daerah (perda) sudah ditetapkan sejak Tahun 2012.
”Tepatnya kurang lebih sebelas tahun yang lalu, jangan-jangan perda ini tidak pernah dibaca sehingga tidak pernah diimplementasikan,” katanya, Rabu (8/11).
Asmawa menjelaskan, Pemkot Kendari ingin mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satunya berisi tentang pelayanan persampahan/ kebersihan.
”Tinggal kita membuat SOP (Standar Operasional Prosedur), bagaimana melaksanakan Perda Nomor 2 ini,” tegasnya.
Nantinya, masyarakat akan dibebankan biaya retribusi Rp5 ribu, sehingga tidak perlu lagi membuang sampah sendiri karena ada petugas yang menjemput ke rumah.
”Intinya, kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini untuk pendapatan kas daerah kita,” tegasnya. (ant)