Mantan Pegawai Korupsi, Bank Sultra Kembalikan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar

Mantan Pegawai Korupsi, Bank Sultra Kembalikan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar - GenPI.co SULTRA
Bank Sultra segera mengembalikan dana nasabah yang sempat dikorupsi mantan pegawainya Ahmad Guahir Kamaruddin senilai Rp1,9 miliar. (Foto: Antara)

Maka dari itu, temuan tersebut kemudian dilaporkan Bank Sultra ke kejaksaan tinggi (kejati) setempat pada November 2021.

Diketahui, Ahmad Guahir dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Pasal 8 Junto Pasal 18 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

”Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody. (ant)

BACA JUGA:  Astaga, Sambil Bernyanyi Bos Bank Sultra Hambur Uang ke Karyawan Cantik

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya