Maka dari itu, temuan tersebut kemudian dilaporkan Bank Sultra ke kejaksaan tinggi (kejati) setempat pada November 2021.
Diketahui, Ahmad Guahir dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Pasal 8 Junto Pasal 18 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
”Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody. (ant)
BACA JUGA: Astaga, Sambil Bernyanyi Bos Bank Sultra Hambur Uang ke Karyawan Cantik
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News