Hindari Tragedi Kanjuruhan Jilid 2, Polri Tegas Lakukan Ini

Hindari Tragedi Kanjuruhan Jilid 2, Polri Tegas Lakukan Ini - GenPI.co SULTRA
anggota Polri berusaha menghalau suporter masuk ke lapangan usai laga Liga 1 2022-2023 antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) malam. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Polri akhirnya membuat Peraturan Kepolisian atau Perpol tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia.

Perpol diperlukan agar tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang tidak terulang.

Hal tersebut disampaikan Analis Kebijakan Madya bidang Operasi Sops Polri Kombes Tri Admodjo Marawasianto.

BACA JUGA:  Kabar Gembira dari PSSI, Iwan Bule: KLB Dipercepat!

Tri Admodjo menjelaskan bahwa saat ini Perpol sudah selesai sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

”Perpol tersebut telah selesai dan mengatur terkait regulasi keamanan dan keselamatan pertandingan,” jelasnya seperti dikutip dari laman PSSI, Rabu (2/11).

BACA JUGA:  KLB PSSI Disebut Digelar Maret 2023, Iwan Bule Masih Ketua Umum

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan menuturkan bahwa rapat Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Sepak Bola Indonesia sudah dilakukan dua kali.

”Pertama dilaksanakan pada tanggal 21 dan kedua pada 31 Oktober 2022,” tuturnya.

BACA JUGA:  PSSI Tolak Mentah-Mentah Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Pria yang karib disapa Iwan Bule itu menerangkan, pekerjaan Satgas dari hari ke hari diklaim menunjukkan tren positif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya