Diduga Rusak Nama Baiknya, Bos MS Glow Seret Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri

Diduga Rusak Nama Baiknya, Bos MS Glow Seret Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri - GenPI.co SULTRA
Bos MS Glow Shandy Purnamasari melaporkan aktris Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri karena diduga telah merusak nama baiknya. (Foto: Instagram/@shandypurnamasari)

Berdasarkan laporan itu, Nikita disangkakan UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp750 juta.

Kemudian, Pasal 51 ayat 2 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (*/genpi)

BACA JUGA:  Gara-Gara Ustaz Abdul Somad, Dikabarkan Daniel Mananta Masuk Islam

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bos MS Glow Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kasusnya Bikin Jengkel

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya