Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Sudah Minta Maaf, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 1 Tahun 4 Bulan - GenPI.co SULTRA
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan laporan palsu. (Foto: Instagram/@baimwong)

GenPI.co Sultra - Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan laporan palsu.

Laporan tersebut dibuat terkait konten prank KDRT ke pihak kepolisian.

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella menjelaskan, pihaknya menyebut adanya pembodohan masyarakat.

BACA JUGA:  Sophia Latjuba Patah Hati, Gagal Dinikahi Seorang Pria Misterius, Waduh

”Sehingga, kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” jelasnya pada Senin, (3/10).

Meskipun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, pihaknya tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan.

BACA JUGA:  Mendengar Kabar Terbaru Lesti Kejora, Rizki dan Ridho DA Kaget

Imbuh Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano, Baim Wong dan Paula Verhoeven dipolisikan atas dugaan laporan palsu.

Pihaknya melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.

BACA JUGA:  Pria Asal Sulawesi Berhasil Menikahi Aktris Catherine Wilson, Wow Beruntung Banget

”Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada,” tegasnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula, Imbas Prank KDRT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya