GenPI.co Sultra - Aktor ganteng Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu, (12/10).
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti.
BACA JUGA: Rizky Billar Nggak Mau Cerai, Siap Dipenjara Demi Lesti Kejora
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
”Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1,” jelasnya.
BACA JUGA: 3 Rahasia Lesti Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Dibongkar Inul Daratista
Terang dia, atas perbuatannya sesuai perundang-undangan tersebut Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu, (28/9).
BACA JUGA: Rizky Billar Dibela Ayah Angkat Habis-habisan, Idzhar Wilendra Bilang Begini
Dalam laporannya tersebut, Lesti mengaku didorong dan dibanting ke kasur oleh suaminya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Terancam Bui 5 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News