GenPI.co Sultra - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap karena diduga menjadi pengedar psikotropika.
Kepada polisi, bocah 15 tahun itu juga mengaku mulai mengonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu.
Sementara, pada usia 14 tahun sudah menjadi pengedar psikotropika.
BACA JUGA: Pesinetron AZ Ditangkap, Polisi Sita Sabu 1 Gram
Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pada Selasa, (14/3).
”Anak ini usia 13, 14 tahun, tetapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun,” terangnya.
BACA JUGA: Alasan Ammar Zoni Pakai Sabu Bikin Geleng Kepala, Enggak Diduga
Jelas dia, RD mengemas psikotropika secara mandiri di kamar rumahnya.
”Menurut keterangan anak, sampai sebelum ditangkap itu (orang tua) tidak mengetahui perilakunya,” jelas Edwar.
BACA JUGA: Menangis di Kantor Polisi, Ammar Zoni: Saya Enggak Takut
Dalam setiap operasi pengedaran psikotropika, RD terlibat dengan tersangka lain yang berusia 20 tahunan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Jadi Pengedar Psikotropika Ilegal Sejak SMP, Lilis Karlina Tahu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News