GenPI.co Sultra - Seorang dokter berinisial R dilaporkan oleh pengacara Sunan Kalijaga atas dugaan penistaan agama.
Sang dokter dilaporkan Sunan bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Sangkaan penistaan agama tersebut merujuk ucapan kunfayakun bimsalabim dalam podcast R bersama pengacara berinisial AE, baru-baru ini.
BACA JUGA: Pose Seksi Maria Vania Membuat Hati Bergetar, Cenat-cenut!
Ucapan tersebut dinilai mengandung penistaan terhadap agama seperti dikutip dari Instagram pribadi @sunankalijaga_sh, belum lama ini.
”Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bimsalabim atau mantra yang dibuat manusia,” tuturnya.
BACA JUGA: Disebut Murtad, Aura Kasih: Itu Hak Mereka!
Sunan pun merasa bersyukur laporan yang dilayangkan bisa diterima polisi.
Salah satu perwakilan HAMI Erwanto mengimbuhkan, dokter R diyakini diduga melanggar UU ITE.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Serang Hotman Paris, Ancam Sebar Chat Cewek-Cewek
”Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 dan Pasal 156 a KUHP,” ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sunan Kalijaga Polisikan Dokter Inisial R soal Dugaan Penistaan Agama
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News