”Kerugian saya sudah terlalu banyak,” terangnya.
Diketahui, Densu dan kuasa hukumnya melaporkan Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP, dan 315. (ded/jpnn/genpi)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Tes DNA Anak, Denny Sumargo Ogah Maafkan Verny Hasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News