Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Ketua Komisi III LM Rajab Jinik menyinggung kinerja pemerintah kota (pemkot) setempat soal penanganan
Peraturan Pemerintah mengenai syarat mudik Lebaran 2022 dengan menyertakan bukti vaksin booster belum berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).