GenPI.co Sultra - Peraturan Pemerintah mengenai syarat mudik Lebaran 2022 dengan menyertakan bukti vaksin booster belum berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancarai sejumlah awak media, Sabtu (26/3).
Dia mengatakan, keputusan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3) lalu, belum diterapkan untuk wilayah Sultra, khususnya Kota Kendari.
Alasannya, belum ada petunjuk dari pusat untuk memberlakukan sertifikat vaksin dosis ketiga sebagai syarat mudik.
”Belum ada petunjuknya, nanti kita tunggu. Mungkin akan berlaku secara parsial,” ucapnya.
Meski begitu Sulkarnain berharap, masyarakat tidak boleh lengah menerapkan protokol kesehatan dan ikut serta dalam pemberian vaksinasi dosis lengkap.
”Vaksin ini menjadi kunci. Hampir semua daerah yang vaksinasinya baik kasus Covid-19 bisa terkendali, begitu juga sebaliknya,” tuturnya.
Kata dia, Covid-19 masih menjadi konsentrasi pemerintah kota untuk dijaga kondusifitasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News