Cek di Sini, Besaran Zakat Fitrah 1443 H Kota Kendari

Cek di Sini, Besaran Zakat Fitrah 1443 H Kota Kendari - GenPI.co SULTRA
Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kota Kendari Amri Natsir. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

GenPI.co Sultra - Zakat fitrah 1443 H/2022 M di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebesar 3,5 liter perjiwa.

Nilai tersebut disetujui dalam rapat Peringatan Hari Besar Islam, Penetapan Zakat Fitrah, dan Penetapan Tempat Salat Idul Fitri 1443 H/2022 M, Jumat (8/4).

Hasil keputusan rapat tersebut tinggal menunggu Surat Keputusan Wali Kota Kendari.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, besaran zakat fitrah untuk wilayah Kendari terdiri dari lima kategori.

Pertama, beras premium atau kualitas terbaik seperti Pandan Wangi dan sejenisnya sebesar Rp37 ribu.

Kemudian, beras kepala dan sejenisnya sebesar Rp33 ribu, beras Ciliwung dan sejenisnya sebesar Rp33 ribu, dan beras Dolog sebesar Rp27 ribu.

Terakhir, kategori nonberas seperti jagung/ubi/sagu sebesar Rp20 ribu, serta infak sebesar Rp20 ribu perkepala keluarga.

Kepala Kementerian Agama Kota Kendari M Lalan Jaya mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah 1443 H berdasarkan hasil survei harga beras beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya