Tak Mampu Bukan Berarti Tidak Memberi THR! Ingat Itu Pengusaha

Tak Mampu Bukan Berarti Tidak Memberi THR! Ingat Itu Pengusaha - GenPI.co SULTRA
Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara Anton Timbang. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Para pengusaha di Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H/2022 kepada karyawannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra Anton Timbang. Dia meminta THR dibayarkan sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

Imbuh dia, pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya pun harus siap memenuhi kewajiban tersebut.

”Kami merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini,” terangnya, Rabu (13/4).

Menurut Anton, para pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.

Dia juga menjelaskan bahwa beberapa sektor pelaku usaha masih merasakan dampak pandemi, seperti; hotel, restoran, dan sejenisnya.

”Tetapi, tentunya para pengusaha itu pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta bagi pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengusaha Wajib Memberikan THR kepada Karyawannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya