”Pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam hutan. Korban sempat melawan, tapi tidak berdaya di tangan pelaku,” ungkapnya.
Setiba di rumah, W melaporkan aksi M ke ayahnya. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan Tindakan M ke kantor polisi terdekat.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2004.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
”Ancaman paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tetangga Jahat, Anak di Bawah Umur Ditarik Paksa Masuk ke Hutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News