GenPI.co Sultra - Setidaknya tiga unit kapal hantu alias tidak memiliki dokumen sah dan kedaluwarga berhasil diamankan TNI AL di perairan Kendari. Kapal itu mengangkut nikel ore.
Tindakan tegas TNI AL diambil karena kapal melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komandan Lanal (Danlanal) Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar mengatakan penangkapan dilakukan saat Kapal Angkatan Laut (KAL) Labengki berpatroli di perairan sekitar Kendari, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Bos Nikel Ilegal di Sultra Ditangkap, Pelaku Lain Diburu Petugas
Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14/TK Marina Power 3009, TB Beupe 2/TK Bian 2, dan TB Berau 22 / TK PSPM 22.
”Seluruhnya bermuatan berupa nikel ore," katanya melalui keterangan tertulis Dinas Penerangan Lanal Kendari, Jumat (15/4).
BACA JUGA: Penumpang Kapal Tercebur Laut Ditemukan, Begini Kondisinya
Iwan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi intelijen.
Di mana dilaporkan bahwa ada kapal yang diduga membawa ore nikel dari perairan Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
BACA JUGA: Bersiap, Pos TNI AL Baubau Akan Gelar Lomba PBB Tingkat SMP-SMA
KAL yang sedang melaksanakan patroli di perairan Marombo langsung melakukan pengejaran setelah menerima informasi itu.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berawal dari Laporan Tim Intelijen, TNI AL Tangkap 3 Kapal, Muatannya Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News