Suryo menegaskan, satu orang bernama Salman Alfaris, 30, diamankan polisi terkait kasus penyeludupan BBM ilegal tersebut.
”Jika terbukti, dia (Salman) bersalah, maka kami sangkakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Menyita 1 Ton Solar yang Hendak Diselundupkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News