Bawa Badik di Depan Polsek, Bocah 16 Tahun Terancam Penjara

Bawa Badik di Depan Polsek, Bocah 16 Tahun Terancam Penjara - GenPI.co SULTRA
Seorang bocah berstatus pelajar WPW diamankan polisi karena membawa senjata tajam, Sabtu (16/4). (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Seorang pelajar WPW, terpaksa diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis badik saat razia. Bocah 16 tahun itu terancam tujuh tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, bocah di bawah umur tersebut merupakan warga Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Murhum, Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad membenarkan peristiwa tersebut.

”Bahwa benar Polres Baubau dalam hal ini Polsek Bungi telah berhasil mengamankan seseorang yang tanpa hak membawa senjata tajam,” katanya membenarkan, Senin (18/4).

Rahmad menjelaskan, WPW diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu, (16/4), sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelaku diamankan dalam razia di depan Mapolsek Bungi Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Rahmad mengungkapkan, kronologi bermula ketika operasi yang dipimpun langsung Kapolsek Bungi Iptu Bustan melaksanakan razia.

Sasarannya adalah perjudian, sajam, narkoba, premanisme, dan peredaran miras ilegal diwilayah setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya