Bawa Badik di Depan Polsek, Bocah 16 Tahun Terancam Penjara

Bawa Badik di Depan Polsek, Bocah 16 Tahun Terancam Penjara - GenPI.co SULTRA
Seorang bocah berstatus pelajar WPW diamankan polisi karena membawa senjata tajam, Sabtu (16/4). (Foto: Antara)

Saat razia, polisi memberhentikan kendaraan sepeda motor dan mobil yang melintas lalu melakukan pemeriksaan bagasi yang dicurigai membawa barang berbahaya.

Saat memeriksa seorang pengguna jalan, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap WPW.

”Petugas menemukan sajam jenis badik yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan,” terang Rahmad.

Pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU No 12/Drt/1951 LN No 78 Tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya