Raja Sandiwara, Pura-Pura Dirampok, Uang Rp230 Juta Buat Judi

Raja Sandiwara, Pura-Pura Dirampok, Uang Rp230 Juta Buat Judi - GenPI.co SULTRA
Kondisi mobil korban saat diamankan di Polsek Mandonga. (Foto: JPNN)

”Motifnya agar uang yang sudah dipakai Awaluddin tidak ditagih oleh pihak perusahaan,” ungkapnya, Rabu (20/4).

Sebanyak Rp230 juta tersebut, tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi online.

”Rp80 juta telah digunakan untuk judi online dengan cara ditransfer,” ucap Jupen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Awaluddin dikenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP.

”Hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk tindak pidana keterangan palsu dan maksimal empat tahun penjara untuk tindak pidana penggelapan,” tutur dia.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu sebuah mobil, satu lembar baju kaos putih, sebuah bongkahan batu, dan transaksi transfer dana judi online.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya