Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Residivis Nekat Jualan Sabu

Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Residivis Nekat Jualan Sabu - GenPI.co SULTRA
Pelaku bersama barang bukti dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Kendari, Sabtu (12/2). (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Seorang residivis kasus narkotik kembali ditangkap polisi. Pria berinisial FW ini nekat menjual sabu karena diiming-imingi upah Rp10 juta.

Pria berusia 29 tahun ini ditangkap polisi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (9/2), sekitar pukul 20.00WITA.

Tidak sendirian, polisi juga mengamankan teman FW berinisial JD, 44.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simajuntak menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah maraknya peredaran sabu-sabu di Kota Kendari.

Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengantongi identitas berikut keberadaan para pelaku.

”Tim langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan di TKP," jelas Jupen.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti paket sabu-sabu seberat 179,52 gram.

Jumlah tersebut dibagi menjadi empat paket yang ditemukan di atas kasur dan satu paket di lantai kamar.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: FW Kembali Berulah, Kali Ini Ditangkap Bersama Temannya, Kasusnya Berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya