Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Residivis Nekat Jualan Sabu

Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Residivis Nekat Jualan Sabu - GenPI.co SULTRA
Pelaku bersama barang bukti dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Kendari, Sabtu (12/2). (Foto: JPNN)

Saat dilakukan pemeriksaan, FW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari bernama Ilong.

”Narkotik tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan oleh seseorang yang merupakan orang suruhan Ilong di sekitar MTQ untuk diedarkan,” terang Mantan Kapolsek Kendari itu.

FW mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena dijanjikan upah hingga puluhan juta.

”(Saya) dijanjikan upah Rp 10 juta kalau berhasil menghabiskan paket sabu-sabu,” akunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: FW Kembali Berulah, Kali Ini Ditangkap Bersama Temannya, Kasusnya Berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya