”Agar mental kepribadian korban dapat kondusif ke depannya,” ucap Erwin.
Perawatan tersebut, lanjut dia, bisa didapatkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Sementara itu, dia mengungkapkan pelaku masih mendekam di dalam sel tahanan Polres Baubau.
”Pelaku sudah diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) dan tinggal menunggu sidang kode etik,” pungkasnya.
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News