Hore Senangnya, TPP ASN di Konsel Cair, Kecuali yang Belum Vaksin

Hore Senangnya, TPP ASN di Konsel Cair, Kecuali yang Belum Vaksin - GenPI.co SULTRA
Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Konawe Selatan wajib menyertakan sertifikat vaksin untuk bisa mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai. (Foto: Pemkab Konsel)

GenPI.co Sultra - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) wajib menyertakan sertifikat vaksin untuk bisa mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Sjarif Sajang, Rabu (10/4).

Sjarif menjelaskan bahwa persyaratan tersebut tertuang dalam surat bernomor 840/605/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan PNS.

”Untuk mendapatkan TPP tersebut, ASN Konsel wajib melampirkan sertifikat vaksin,” jelasnya.

Dia menerangkan, ASN wajib melampirkan sertifikat vaksin tahap 1, 2, dan booster.

”Selain sejumlah persyaratan administrasi lainnya seperti absensi dan Laporan harian kerj dan LHKPN masing-masing ASN,” terangnya.

Dirinya memaparkan, surat yang dikeluarkan itu guna menindaklanjuti program bupati dan wakil bupati Konsel.

”Utamanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya