Hore Senangnya, TPP ASN di Konsel Cair, Kecuali yang Belum Vaksin

Hore Senangnya, TPP ASN di Konsel Cair, Kecuali yang Belum Vaksin - GenPI.co SULTRA
Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Konawe Selatan wajib menyertakan sertifikat vaksin untuk bisa mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai. (Foto: Pemkab Konsel)

Maka dari itu, pihaknya menyampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk melakukan persiapan administrasi sambil menunggu proses pembayaran Pemberian TPP PNS di lingkungan kerjanya.

”Terhitung mulai Januari sampai dengan Maret 2022,” paparnya seperti dikutip situs Pemkab Konsel, Senin (25/4).

Diketahui, aturan tersebut merujuk pada Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Sementara sanksi tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

”Dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda,” tegas pasal tersebut. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya