Teman Menawarkan Kerja Enak, Nggak Tahunya Malah Ditangkap Polisi

Teman Menawarkan Kerja Enak, Nggak Tahunya Malah Ditangkap Polisi - GenPI.co SULTRA
Pria berinisial HR, 30, ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah HR di Jalan Laute, Lorong Abdul, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Di rumahnya, ditemukan barang bukti lain, seperti; sebuah bong lengkap dengan pireks, sebuah sumbu, dan dua buah korek api.

”HR mengaku sudah dua kali mengambil tempelan paket sabu,” ujar Jupen.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari guna proses selanjutnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya