Hak Politik Dicabut, Bupati Nonaktif Koltim Dipenjara 3 Tahun

Hak Politik Dicabut, Bupati Nonaktif Koltim Dipenjara 3 Tahun - GenPI.co SULTRA
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (baju putih). (Foto: JPNN)

”Juga pidana tambahan pencabutan hak politik terdakwa selama dua tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana,” tegasnya.

Perbuatan terdakwa, ungkap Ronald, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

”Andi Merya Nur juga menjadi contoh pemimpin yang buruk sebagai Bupati Koltim,” ungkapnya. (mcr6/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya