Tak Terima Bu Andi Merya Dipenjara 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Tak Terima Bu Andi Merya Dipenjara 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding - GenPI.co SULTRA
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.

Terdakwa Andi dalam agenda pembacaan putusan divonis tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (26/4).

Dijelaskan dalam putusan tersebut, Andi terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp250 juta atau diganti empat bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Kendari Ronald Salnofri Bya.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara. JPU kejaksaan setempat pun berinisiatif mengajukan banding.

Jaksa Trimulyono Hendradi menilai, upaya banding dilakukan karena putusan majelis hakim hanya berdasarkan pasal alternatif dakwaan kedua dengan vonis penjara tiga tahun.

Sementara itu dalam tuntutan kepada Andi, pihaknya menggunakan Pasal 12 huruf A Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ko Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun, JPU tak Puas, Ajukan Banding

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya