”Sehingga, dengan hal itu kami mengajukan banding,” katanya usai sidang.
Menurut dia, majelis hakim menyatakan Pasal 11 karena fee 30 persen inisiatif dari saksi Anzarullah dan proses pelelangan sudah sesuai prosedur.
Pihaknya menilai, fee 30 persen tersebut merupakan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan dan seratus unit rumah atas kesepakatan terdakwa dengan saksi.
Saksi diketahui menjabat sebagai Kepala BPBD Koltim. Sedang dirinya menyebut terdakwa Andi Merya Nur juga aktif meminta fee 30 persen itu.
”Namun, kami tetap menghargai keputusan Majelis Hakim dan kami juga gunakan hak kami untuk mengajukan banding,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun, JPU tak Puas, Ajukan Banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News