Andi Merya Divonis 3 Tahun Penjara: Ini Terbaik Buat Masyarakat

Andi Merya Divonis 3 Tahun Penjara: Ini Terbaik Buat Masyarakat - GenPI.co SULTRA
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur menerima putusan tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi yang dilakukannya.

Andi diketahui menerima dan tidak menyatakan banding atas putusan hakim.

Usai mendengarkan vonis hakim, kepada awak media Andi irit bicara.

Dirinya hanya berharap bahwa putusan hakim terhadap dirinya menjadi yang terbaik.

”Jadi apa yang menjadi keputusan hari ini mudah-mudahan ini yang terbaik buat kami sekeluarga, buat masyarakat Koltim pada umumnya dan buat agama saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek jembatan dan ratusan rumah.

Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa, (26/4).

Sidang putusan atas kasus suap pengerjaan dua proyek jembatan dan seratus unit rumah itu dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Divonis Tiga Tahun Penjara, Andi Merya Nur: Ini yang Terbaik Buat Saya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya