Ronald dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa Andi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta atau diganti empat bulan,” ucap Ronald.
Dia juga menegaskan bahwa terdakwa divonis membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta atau hukuman penjara selama satu bulan. (ant/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Divonis Tiga Tahun Penjara, Andi Merya Nur: Ini yang Terbaik Buat Saya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News