Catat! Pawai Takbir Lebaran 2022 di Kendari Dilarang, Diganti Ini

Catat! Pawai Takbir Lebaran 2022 di Kendari Dilarang, Diganti Ini - GenPI.co SULTRA
Masjid Al-Alam Kendari di Sulawesi Tenggara. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

GenPI.co Sultra - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kendari Muhammad Lalan Jaya melarang masyarakat melakukan pawai takbir Lebaran.

Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

”Takbir keliling diharapkan tidak dilaksanakan sesuai dengan imbauan Menag (Menteri Agama),” ungkap Lalan kepada GenPI.co Sultra, Kamis (28/4).

Dia menuturkan, takbir keliling bisa diganti dengan takbiran yang dilakukan di masjid, musala, atau rumah masing-masing.

”Karena masih dalam suasana pandemi, walaupun di Kendari sudah turun tapi ini imbauan Menag,” tuturnya.

Lalan mengatakan, pawai takbiran Lebaran dikhawatirkan bisa memicu terjadinya kerumunan massa.

Sementara SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Maka dari itu, pihaknya berharap masyarakat Kendari bisa mematuhi semua imbauan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya