Imbuh dia, dalam SE Menteri Agama RI juga menyebutkan bahwa protokol kesehatan atau prokes harus tetap dilakukan.
”Utamanya memakai masker,” tutupnya.
Adapun hal lain yang diatur dalam SE tersebut antara lain; penggunaan pengeras suara, pelaksanaan salat Idulfitri, dan larangan open house saat Lebaran.
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News