GenPI.co Sultra - Seorang pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial NA terpaksa berlebaran di penjara. Gara-garanya, dia menerima paket JNE yang ternyata berisi ganja kering.
Pria berusia 38 tahun itu ditangkap polisi rumahnya. Tepatnya di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Sultra, Rabu (27/4).
Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan paket ganja siap konsumsi seberat 1,039 gram.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 11.40 WITA.
”Ditemukan barang bukti berupa satu pembungkus dus yang di dalamnya berisi dua bal paket ganja,” terangnya, Sabtu (30/4).
Dia menjelaskan, paket ganja kering tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
”Pada pembungkus dos tersebut bertuliskan nama, alamat, dan nomor kontak tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, kepada awak media NA mengaku baru pertama kali menerima paket tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News