”Paket yang dialamatkan ke rumah itu merupakan milik YS,” aku pria yang bekerja sebagai wiraswasta.
YS diketahui merupakan kawan lama NA dan masih dalam pendalaman tim Satreskoba Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Jupen.
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News