Yusmin Dituntut 10 Tahun, Ini Hasil Vonis Hakim Tipikor Kendari

Yusmin Dituntut 10 Tahun, Ini Hasil Vonis Hakim Tipikor Kendari - GenPI.co SULTRA
Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin (tengah) di Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusmin dalam korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. Sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari digelar pada Senin, (14/2).

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim memvonis bebas mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

”Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” ucap I Nyoman Wiguna saat membacakan surat putusan.

Hakim mempertimbangkan Yusmin tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan JPU.

Sebelumnya oleh JPU, Yusmin dituntut sepuluh tahun penjara.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

PT Toshida Indonesia atas persetujuan RKAB kemudian melakukan penambangan secara ilegal.

Sementara Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kabupaten Kolaka pada 2020 telah dicabut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jaksa Tuntut Yusmin Dihukum 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas, Begini Alasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya